Logo BPJS Ketenagakerjaan | Sumber : BPJS |
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan ?
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program pelayanan publik milik pemerintah yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja agar dapat mengatasi masalah sosial perekonomian tertentu serta penyelenggaraan BPJS Ketenegakerjaan menggunakan mekanisme dalam bentuk asuransi sosial.
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Pelayanan Terpadu di Era Digital
Sebelum Era Digital seperti sekarang ini, untuk melayani setiap warganya, pemerintah membangun sebuah kantor / gedung yang memiliki fungsi masing-masing seperti contohnya adalah Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dahulu sebelum datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan kita harus mempersiapkan segala berkas yang dibutuhkan dan juga datang pada pagi hari untuk mendapatkan antrean pertama, karena yang ingin datang baik sekedar cek ataupun daftar pada BPJS Ketenagakerjaan itu sangat ramai sekali dan juga hampir setiap jam kerjanya selalu dipadati dengan antrean yang lumayan panjang.
Namun di Era Digital seperti sekarang ini, pemerintahan Indonesia kian berkembang. Dan mulai mengadopsi Sistem Pelayanan Terpadu yang berbasiskan online pada masing-masing layanannya dan tidak lupa BPJS Ketenagakerjaan-pun ikut serta didalamnya.
Dimana setiap pendaftar atau sekedar cek akun dari BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi datang ke kantor dan berlama-lama mengantre namun cukup dengan bermodalkan jaringan internet dan perangkat keras lainnya seperti Smartphone ataupun komputer, masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah hanya dengan membuka situs BPJS Ketenagakerjaan yang beralamatkan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Kemudahan Akses
Situs BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan akses pada pelayananya, seperti jika ingin mendaftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan klik Daftar yang tertera pada laman situs BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Sebelum mendaftar di situs BPJS Ketenagakerjaan, beberapa Dokumen ini perlu disiapkan.
- Ijin Usaha (jika bidang sebagai perusahaan)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan pas foto untuk pekerja atau peserta yang akan mendaftar secara pribadi.
Tampilan dari situs BPJS Ketenagakerjaan -pun telah responsif untuk dibuka baik melalui Smartphone maupun komputer dan juga memiliki pagespeed (kecepatan dalam akses website) yang lumayan cepat bagi yang memiliki internet yang lumayan lambat. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.
Tampilan melalui Smartphone |
Tampilan melalui Komputer |
Layanan / Program yang Situs BPJS Ketenagakerjaan Berikan
Jika sudah menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, pesertanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya (Jika misal kepesertaan pribadi) atau menggunakan pembayaran tunai sesuai dengan pengeluaran yang juga untuk membayar iuran tersebut.
Ada 4 program atau pelayanan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi Anda yang berminat bergabung :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
Untuk JKK, JK, dan JP dapat diandaikan seperti asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
Berbeda dengan JHT yang menjadi tabungan bagi hari tua Anda.
Nilai JHT pada periode yang berasal dari iuran yang dikumpulkan dengan jumlah imbal hasil.
Kesimpulan
Saran
Tidak hanya untuk pelayanan online BPJS Ketenagakerjaan saja namun alangkah baik dan bagusnya apabila pemerintah bekerja sama dengan operator jaringan penyedia internet terkait dapat menggratiskan akses ke pelayanan publik tersebut sehingga bagi siapa saja yang ingin mengakses situs layanan tersebut tidak perlu hawatir akan habisnya kuota internet miliknya.
Referensi
https://www.finansialku.com/bpjs-online-daftar-cek-saldo-dan-klaim/
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Ketenagakerjaan