Jadi, keadilan pada pokoknya terletak peda keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban (Suyadi, 1986)
Aristoteles mengatakan bahwa keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia.
Batasan Adil
Batasan adil menurut “Ensiklopedi Indonesia” yaitu:
Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya. Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah di tetapkan. Tidak sewenang-wenang dan tidak maksiat atau berbuat dosa.
Ditinjau dari bentuk ataupun sifat-sifatnya, keadilan dapat di kelompokkan menjadi 3 jenis:
- Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
- Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
- Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Kejujuran Dan Kebenaran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuatu dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kebenaran atau benar dalam arti moral berarti tidak palsu, tidak munafik, yakni bila perkataannya sesuai dengan kayakinan batinnya atau hatinya.
Sumber Referensi
Jayanti, Karina."Manusia Dan Harapan". Karina_Jayanti Staff Gunadarma. Diakses Pada 20 Mei 2017
Jayanti, Karina."Manusia Dan Harapan". Karina_Jayanti Staff Gunadarma. Diakses Pada 20 Mei 2017