Dalam
rangka penyelenggaraan ujian bagi mahasiswa Universitas Gunadarma, diperlukan
suasana yang tertib dalam pelaksanaan ujian tersebut. Untuk menjamin dan
memelihara suasana tersebut di perlukan penetapan tata tertib ujian sebagai berikut
:
I.
TUGAS, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAGI PESERTA UJIAN :
1.
Peserta
ujian adalah mahasiswa Universitas Gunadarma yang :
a.
Terdaftar
sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
b.
Terdaftar
secara sah sebagai pengikut mata kuliah yang di ujikan sebagaimana dalam KARTU RENCANA STUDI (KRS).
2.
Datang
tepat waktu dan bagi yang terlambat tidak ada penambahan waktu. Bagi yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian.
3.
Berpakaian
rapih, dengan sepatu tertutup (bukan
sepatu sandal) dan sopan dalam bertingkah laku.
4.
Mengambil
tempat duduk sesuai dengan ruang yang telah di tentukan atau di tujukan pengawas.
5.
Menunjukan
KARTU RENCANA STUDI (KRS) dan KARTU MAHASISWA kepada pengawas ujian.
6.
Menyediakan
alat-alat tulis sendiri, tidak di perkenankan pinjam meminjam alat-alat tulis.
7.
Menandatangani
DAFTAR HADIR PESERTA yang
disediakan.
8.
Semua
tas, buku dan catatan di letakkan di depan kelas.
9.
Tidak
di perkenankan menggunakan kalkulator dalam mengerjakan ujian, kecuali ada pemeritahuan dari coordinator ujian.
10.
Tidak
di perkenankan meninggalkan ruang ujian sebelum ujian selesai, kecuali ada izin
dari pengawas ujian.
11.
Memelihara
suasana tenang dan tertib dalam ruang ujian, selama ujian berlangsung.
12.
Dilarang
mengubah susunan tempat duduk yang sudah di atur.
13.
Dilarang
merokok dalam ruang ujian.
II.
PELANGGARAN YANG DI KENAKAN
SANKSI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.
Menimbulkan
atau mencba menimbulkan ketidaktertiban pada saat ujian berlangsung.
2.
Pinjam
meminjam alat tulis, bekerja sama / menyontek pada saat ujian berlangsug.
3.
Mengerjakan
atau menggantikan ujian peserta yang lain.
4.
Tidak
mengumpulkan berkas pekerjaan ujian kepada pengawas ujian.
III.
SANKSI ATAS PELANGGARAN BUTIR
II.1 S/D II.4 DI ATAS ADALAH :
1.
Teguran
dan peringatan.
2.
Tidak
dapat mengikuti atau melanjutkan ujian yang bersangkutan dan nilai ujian di anggap E.
3.
Larangan
mengikuti ujian-ujian berikutnya.
4.
Larangan
mengikuti seluruh kegiatan akademis dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam waktu
maksimum 12 bulan.
5.
Dikeluarkan
dari Universitas Gunadarma
IV.
HAL-HAL LAIN YANG BELUM DIATUR
DALAM TATA TERTIB UJIAN INI AKAN DIATUR TERSENDIRI
Source : BAAK