Tata Tertib Ujian Universitas Gunadarma

3/03/2017

Dalam rangka penyelenggaraan ujian bagi mahasiswa Universitas Gunadarma, diperlukan suasana yang tertib dalam pelaksanaan ujian tersebut. Untuk menjamin dan memelihara suasana tersebut di perlukan penetapan tata tertib ujian sebagai berikut :



I.                    TUGAS, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PESERTA UJIAN :
1.       Peserta ujian adalah mahasiswa Universitas Gunadarma yang :
a.       Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
b.       Terdaftar secara sah sebagai pengikut mata kuliah yang di ujikan sebagaimana dalam KARTU RENCANA STUDI (KRS).
2.       Datang tepat waktu dan bagi yang terlambat tidak ada penambahan waktu. Bagi yang  terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian.
3.       Berpakaian rapih, dengan sepatu tertutup (bukan sepatu sandal) dan sopan dalam  bertingkah laku.
4.       Mengambil tempat duduk sesuai dengan ruang yang telah di tentukan atau di tujukan  pengawas.
5.       Menunjukan KARTU RENCANA STUDI (KRS) dan KARTU MAHASISWA   kepada pengawas ujian.
6.       Menyediakan alat-alat tulis sendiri, tidak di perkenankan pinjam meminjam alat-alat  tulis.
7.       Menandatangani DAFTAR HADIR PESERTA yang disediakan.
8.       Semua tas, buku dan catatan di letakkan di depan kelas.
9.       Tidak di perkenankan menggunakan kalkulator dalam mengerjakan ujian, kecuali ada  pemeritahuan dari coordinator ujian.
10.   Tidak di perkenankan meninggalkan ruang ujian sebelum ujian selesai, kecuali ada  izin dari pengawas ujian.
11.   Memelihara suasana tenang dan tertib dalam ruang ujian, selama ujian berlangsung.
12.   Dilarang mengubah susunan tempat duduk yang sudah di atur.
13.   Dilarang merokok dalam ruang ujian.

II.                PELANGGARAN YANG DI KENAKAN SANKSI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.       Menimbulkan atau mencba menimbulkan ketidaktertiban pada saat ujian berlangsung.
2.       Pinjam meminjam alat tulis, bekerja sama / menyontek pada saat ujian berlangsug.
3.       Mengerjakan atau menggantikan ujian peserta yang lain.
4.       Tidak mengumpulkan berkas pekerjaan ujian kepada pengawas ujian.

III.             SANKSI ATAS PELANGGARAN BUTIR II.1 S/D II.4 DI ATAS ADALAH :
1.       Teguran dan peringatan.
2.       Tidak dapat mengikuti atau melanjutkan ujian yang bersangkutan dan nilai ujian di  anggap E.
3.       Larangan mengikuti ujian-ujian berikutnya.
4.       Larangan mengikuti seluruh kegiatan akademis dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam waktu maksimum 12 bulan.
5.       Dikeluarkan dari Universitas Gunadarma


IV.              HAL-HAL LAIN YANG BELUM DIATUR DALAM TATA TERTIB UJIAN INI AKAN DIATUR TERSENDIRI




Source : BAAK

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Tambahkan komentar Anda

2 comments

Silahkan berkomentar disini, gunakanlah dengan bijak.
Hindari komentar yang mengandung SARA, terimakasih telah berkunjung.